Jakarta -Hari-hari belakangan ini perhatian publik disita oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal kontroversi kebijakan PSE, singkatan dari penyelenggara sistem elektronik.
Hal ini dikarenakan, aturan PSE yang diberlakukan oleh Kominfo dinilai telah merugikan sebagian rakyat Indonesia, seperti pekerja digital, konten kreator, bahkan pelaku usaha kecil.
Lebih jauh, PSE adalah istilah yang digunakan oleh Kominfo untuk menyebut pihak ketiga yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia.
Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik lainnya untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya.
Sebaiknya penyelenggara aplikasi segera mendaftarkan perusahaannya ke dalam PSE, karena Kominfo juga memiliki sanksi bagi penyelenggara yang tidak mendaftar.
Berdasarkan Peraturan Menteri No.
5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada Pasal 7 Angka (2) menjelaskan bahwa dalam hal PSE tidak melakukan pendaftaran, maka Menteri Komunikasi dan Informasi dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking.
Menurut Peraturan Pemerintah No.
71 Tahun 2019 tentang Penyelenggraan Sistem dan Transaksi Elektronik, penyelenggara PSE terbagi menjadi dua, yaitu PSE publik dan privat.
Berdasarkan Pasal 1 Angka (5) dan (6) PP No.
71 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem elektronik oleh Instansi Penyelengara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Sedangkan, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Manfaat-manfaat PSE Versi Kominfo Bagi masyarakat, pendaftaran PSE, menurut Kominfo memiliki beberapa manfaat.
Dilansir dari layanan.kominfo.go.id, berikut merupakan manfaatnya.
Selanjutnya, bagi penyelenggara sistem elektronik juga memiliki beberapa manfaat, antara lain.
Dilansir dari aptika.kominfo.go.i, menurut Dirjen Aptika, Semuel A.
Pangerapan, kebijakan ini telah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Misalnya terhadap peredaran konten negatif, penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme yang berbasis digital.
Dalam penyusunan kebijakan ini, Kominfo telah menerima 27 masukan dari perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri, lembaga dalam negeri dan lembaga global, asosiasi perusahaan, perdagangan, hingga saran dari negara-negara sahabat.
Pada penyusunan kebijakan PSE ini, Kominfo juga telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak seperti platform digital, organisasi non-profit, perwakilan negara sahabat, serta ketentuan yang berlaku.